Catat, Mulai 2017 Sertifikasi Tanah Tak Lagi Dipungut Biaya Alias Gratis!

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan yang dinilai cukup membantu rakyat yaitu beliau meminta kepada Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menaikan target sertifikasi tanah dari satu juta menjadi lima juta.



Guna mensukseskan kebijakan ini, maka tentunya membutuhkan strategi jitu. Salah satu strategi dari Kementerian ATR/BPN adalah dengan cara menggratiskan masyarakat yang ingin menyertifikasi tanah milik mereka. Kepastian ini datang lansung dari Kementerian ATR/BPN, bagi siapa saja yang ingin menyertifikasi tanah miliknya maka tidak akan dipungut biaya apapun karena biayanya sudah ditanggung oleh APBN.

"Nah dengan kebijakan presiden pada 2017 nanti harus lima juta dan untuk biayanya semua ditanggung oleh pemerintah, artinya gratis buat masyarakat tapi negara yang menanggungnya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN M Noor Marzuki, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (17/11/2016).

Namun kendati demikian, Noor mengungkapkan bahwa pada saat ini dana di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 hanya cukup untuk sertifikasi dua juta bidang tanah atau sekitar Rp 700 miliar. Sedangkan total kebutuhan untuk lima juta bidang tanah adalah sebanyak Rp 2 triliun.

"Untuk tiga juta sisanya didapat dari APBD, tanggung jawab sosial perusahaan-perusahaan besar, dan juga memobilisasi perbankan yang memang memiliki kepentingan terkait sertifikasi tanah tersebut," tambah Noor.

Salah satu kota yang sudah mulai bergerak menjalani program ini yaitu kota Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyisihkan dana di dalam APBD-nya untuk percepatan sertifikasi tanah di wilayahnya. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menandatangani kesepakatan ini dengan ATR/BPN, Sofyan Djalil pada Oktober 2016 silam

Selain Jakarta, pemerintah kota Surabaya juga mulai bergerak cepat untuk mensukseskan kebijakan 5 juta sertifikasi ini. Mereka menggandeng perusahaan swasta untuk melakukan program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR). Setidaknya ada sembilan perusahaan pengembang yang siap membantu sertifikasi tanah di Surabaya.

Kesembilan pengembang itu adalah Ciputra Group, Pakuwon Group, PT Bhakti Tamara, Podojoyo Masyhur Group, PT Dian Permana, PT Trijaya Kartika, Lamicitra Nusantara Tbk, PT Gala Bumi Perkasa, dan Maspion Group.

Bantuan yang diberikan pengembang-pengembang tersebut adalah terkait pembiayaan sertifikasi 6.500 bidang tanah yang ada di wilayah Surabaya.

"Pemda semakin sadar sertifikat itu penting, di Boyolali 40 persen sertifikat 'disekolahkan' ke bank untuk modal, ini sangat penting mengurangi kemiskinan dan menciptakan kemakmuran," ucap Sofyan.

Setelah bekerja sama dengan pemda, nantinya Kementerian ATR/BPN akan berbicara dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar anggaran untuk desa bisa dialokasikan bagi sertifikasi tanah di daerah.

Sumber: (KOMPAS.com/Ridwan Aji Pitoko)


Halaman Berikutnya

0 Response to "Catat, Mulai 2017 Sertifikasi Tanah Tak Lagi Dipungut Biaya Alias Gratis!"

Post a Comment