Tak Sesuai Aturan, Polisi Akan Tilang Klakson 'Om Telolet Om'

Belakangan ini masyarakat Indonesia terkena demam “Om Telolet Om”, bahkan di media sosial sendiri kalimat ini menjadi sudah sangat populer karena hampir setiap pengguna media sosial menuliskan kalimat “Om Telolet Om” di akun sosial media mereka.

Penggunaan klakson untuk bermain telolet memang menyenangkan, bahkan populer hingga mancanegara. Namun faktanya, klakson yang digunakan dalam aksi "Om Telolet Om" tidak bisa digunakan sembarangan, karena klakson jenis ini sebenarnya merupakan alat komunikasi antar-pengemudi di jalan raya



Polisi akan menindak tegas pengendara yang ‎memasang klakson modifikasi 'Om Telolet Om'. Alasannya, klakson yang kerap digunakan para sopir bus dan truk itu dinilai melanggar aturan lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto menyatakan, pihaknya melarang penggunaan klakson jenis itu karena dinilai mengganggu pengendara lain.

"Nanti orang akan kaget dong. Kan bunyinya sangat keras sehingga konsentrasi pengendara akan hilang arah sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan,” kata AKBP Budianto di Jakarta, Rabu 21 Desember 2016.

Peraturan mengenai penggunaan klakson juga telah ditentukan melalui Peraturan Pemerintah. Menurut pasal 71 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila diperlukan untuk keselamatan lalu lintas dan melewati kendaraan lain yang ada di depan.

Bahkan penggunaan klakson juga dibatasi pada ayat 2, yaitu tidak boleh membunyikan klakson pada tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu. Klakson juga tidak boleh digunakan ketika mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor.

Budianto menjelaskan, penggunaan klakson seperti itu sama saja dengan pemasangan sirine pada kendaraan non-operasional polisi.

"Modelnya sama. Masyarakat umum tak boleh menggunakan. Itu melanggar Pasal 227 UU No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan," tutur Budianto.

Budianto menegaskan, polisi akan menilang si pengemudi jika kedapatan membunyikan klakson seperti itu.
"Ada tindakan penegakan hukum seperti tilang atau penyuluhan. Nanti tergantung kadar kesalahan saja," ujar Budianto seperti dikutip dari Poldametrojayadotinfo.


Halaman Berikutnya

0 Response to "Tak Sesuai Aturan, Polisi Akan Tilang Klakson 'Om Telolet Om'"

Post a Comment